Fatwa ini diyakini Hidayat bakal menjadi fatwa yang populis dan mampu menyukseskan Pemilu 2009. Fatwa ini penting untuk menyadarkan umat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Karena itu, penting bagi MUI untuk membuat fatwa tentang haramnya golput dan wajibnya menggunakan hak pilih," tegasnya, Jumat (12/12/2008).
Dalam konteks UU, lanjut dia, memilih memang bukan kewajiban. Tetapi dalam konteks kemaslahatan, wajar saja jika ada fatwa tersebut. "Terserah mau memilih partai mana saja. Tapi yang jelas umat memilih sesuai dengan hati nuraninya," tuturnya.
Hidayat menolak jika anjurannya itu dianggap berlebihan. Karena fatwa ini tidak akan memicu konflik horizontal di masyarakat.
"Ada juga tokoh yang dengan tegas mengatakan menyuruh untuk golput. NU juga sudah memfatwakan tentang wajib memilih," tegasnya. [okz]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar